Pengadilan Putuskan 9 Maskapai Tak Terbukti Kartel

Pengadilan Putuskan 9 Maskapai Tak Terbukti Kartel

Dalam keputusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sembilan maskapai penerbangan tidak terbukti melakukan kartel dalam penetapan fuel surcharge seperti yang diputuskan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Mei tahun lalu. Ketua Majelis Pengadilan Yulman menyatakan, kesembilan perusahaan tidak bersepakat menetapkan harga fuel surcharge.
Hal ini termaktub dalam Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan KPPU Nomor 25/KPPU-I/2009 yang sebelumnya menghukum Garuda Indonesia dan maskapai lainnya bersalah. Mereka juga diwajibkan membayar denda karena dianggap melakukan kartel atas penentuan fuel surcharge kepada penumpang.

Sembilan maskapai penerbangan itu adalah PT Garuda Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Mandala Airlines, PT Travel Express Aviation Service, PT Lion Mentari Airlines, PT Wings Abadi Airlines, PT Metro Batavia, dan PT Kartika Airlines.

Juru Bicara PT Garuda Indonesia, Pujobroto, mengatakan Garuda dibebaskan karena tidak terbukti melakukan praktek kartel penetapan fuel surcharge. "Keberatan kami pun diterima majelis hakim dengan salah satu amarnya telah membatalkan putusan KPPU," ujarnya, seperti dikutip dari rilisnya.

Pada Mei tahun lalu, Garuda Indonesia dengan delapan maskapai lainnya dituntut bersalah oleh KPPU karena dianggap telah menerapkan kartel dalam penentuan besaran fuel surcharge. Garuda Indonesia dikenakan denda sebesar Rp 25 miliar dan ganti rugi sebesar Rp 162 miliar.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bhakti Singoyuda, menilai putusan tersebut memang sudah seharusnya. "Karena maskapai memang tidak melakukan kartel," kata dia.

Fuel surcharge saat ini sudah termasuk dalam Keputusan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penetapan Tarif Batas Atas untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal. Dalam pasal 7 ayat 2 dikatakan perubahan tarif akan terjadi jika avtur mencapai lebih dari Rp 10 ribu dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut.

Dengan perubahan tersebut, kata dia, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif atau menerapkan surcharge yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan. "Kalau lebih dari Rp 10 ribu, bisa dievaluasi keputusan tersebut," katanya.

Dengan kondisi seperti ini, Herry mengatakan, kementerian akan melihat kembali apakah bakal merevisi KM Nomor 26 Tahun 2010 atau memasukkan fuel surcharge dalam tarif. "Nanti dilihat lagi hal itu. Ini tergantung situasi harga minyak dunia," ujarnya.

Sedangkan Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Tengku Burhanuddin, merasa senang dengan putusan pengadilan tersebut.

Untuk saat ini, kata dia, harga minyak dunia yang fluktuatif mempengaruhi harga avtur untuk pesawat. Jika harga minyak melebihi dari ketentuan yang berlaku, yaitu Rp 10 ribu, INACA akan membicarakan kembali dengan pemerintah apakah akan merevisi aturan yang telah diberlakukan sejak 2010 itu.

Dengan kondisi minyak dunia yang fluktuatif seperti saat ini, pemerintah diharapkan lebih mengatur fuel surcharge ketimbang merevisi tarif yang ada di KM Nomor 26 Tahun 2010.




(Tempointeraktif)

Sumber : http://www.infopenerbangan.com/berita/nasional/2945-pengadilan-putuskan-sembilan-maskapai-tak-terbukti-kartel-.html
© Copyright 2019 bintang tiket bogor