Keterlambatan Batavia Air Penumpang Kecewa

Pada hari Rabu, 4 Agustus 2010, saya dan rekan saya pulang dari Makassar ke Jakarta menggunakan pesawat Batavia Air Y6-342, Jadwal keberangkatan pukul 06.30 WITA, transit Surabaya dan rencana tiba di Jakarta pukul 08.50 WIB. Kami tiba di bandara pukul 05.30 WITA dan saat check-in, mereka (pihak counter check-in Batavia Air) telah memberitahukan bahwa penerbangan diundur menjadi pukul 11.00 (bahkan salah seorang crew berani memastikan tidak ada delay kedua) karena ada kerusakan yang terjadi di kaca depan pesawat.


Setelah menunggu kurang lebih 2 jam, pihak maskapai baru menyediakan makanan berat (mungkin sebagai sarapan). Hingga pukul 11.00 belum ada kejelasan dari Opr. Manager ataupun pihak maskapai perihal estimasi waktu keberangkatan baik secara langsung kepada para penumpang maupun secara tak langsung melalui pesan suara. Kira-kira pukul 12.30 saya mencoba menelepon pihak Batavia Air cab. Makassar dan penerima telepon (saya lupa namanya) bahkan tidak tahu perihal keterlambatan pesawat dan mencoba menanyakan hal tersebut kepada pihak Batavia Air di Bandara Sultan Hasanuddin; saya coba menelepon ke counter Batavia Air di Bandara, tapi tidak ditanggapi.



Pukul 13.00, pihak Batavia Air yang berada di ruang tunggu keberangkatan mencoba memberikan penjelasan kepada para penumpang yang sudah resah menunggu keterlambatan pesawat berjam-jam, mereka beralasan bahwa pesawat akan diberangkatkan setelah adanya teknisi yang menyatakan bahwa kaca depan pesawat telah benar-benar kering dan merekat dengan sempurna, tetapi teknisi saat itu terlambat datang ke bandara dan menurut mereka, para teknisi terlambat mungkin disebabkan alasan kemacetan.

Bersamaan dengan itu, mereka membawakan makan siang dalam jumlah yang sedikit untuk dibagikan kepada seluruh penumpang yang mungkin berjumlah lebih dari 100 orang, dan akhirnya pesawat pun diberangkatkan setelah lewat pukul 14.00 WITA (ditunda hampir 8 jam).

Apakah pihak maskapai Batavia Air tidak mengetahui Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2008 Pasal 36 c yang mengatur perihal keterlambatan karena kesalahan pengangkut dan pemberian kompensasi kepada calon penumpang? ataukah mengetahui tapi tidak mengindahkan peraturan tersebut? Mohon kepada tiap-tiap maskapai dapat mengindahkan Permenhub tersebut dan memperbaiki layanannya kepada para penumpang.



Saor E.
Jl. Pejompongan Raya No. 2 RT. 7
Jakarta

Sumber : http://www.infopenerbangan.com/opini/suara-pembaca/2245-kecewa-dengan-keterlambatan-batavia-air.html
© Copyright 2019 bintang tiket bogor